Teras Narang tegaskan IKN bukan hanya untuk masyarakat di Kalimantan

Palangka Raya (BabatPost.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang menegaskan penetapan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara, bukan semata-mata untuk masyarakat di Kalimantan melainkan bagi seluruh Indonesia, bahkan dunia.

Read More

Penegasan itu disampaikan Teras Narang saat menjadi narasumber pada dialog bertema Reaksi Masyarakat Kalimantan atas Ujaran Edy Mulyadi, yang digelar salah satu radio, di Jakarta, Senin.

Berita Terkait :  LaNyalla: DPD RI perlu diperkuat melalui amendemen konstitusi

“Apabila melihat di peta, lokasi IKN itu justru sangat dekat dengan Sulawesi dibandingkan provinsi lain di Pulau Kalimantan, terkhusus Kalimantan Tengah,” ujarnya pula.

Senator asal Kalimantan Tengah itu pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, agar melupakan berbagai perbedaan dan masalah-masalah yang mengganggu keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Teras mengatakan, terpilihnya Kalimantan sebagai lokasi IKN merupakan momentum bersama untuk membangun bangsa. Sebab, Kalimantan tidak hanya kaya akan sumber daya alam (SDA), tapi juga sektor pariwisata.

Berita Terkait :  Baca nih!!! hewan - hewan super langka ini hanya bisa ditemui di Indonesia lho

“Di Pulau Kalimantan ada laut, sungai, hutan serta kaya akan berbagai jenis flora dan fauna. Ini kalau dikembangkan secara optimal, akan memberikan kontribusi besar terhadap Indonesia,” kata dia yang juga sekaligus anggota MPR RI ini.

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi, menurut Ketua Majelis Pertimbangan Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN), paling utama perlu diproses berdasarkan hukum di negara ini.

Kemudian, kata dia, karena ini menyangkut suku bangsa Dayak selaku penghuni asli Pulau Kalimantan, tentunya perlu juga diproses secara hukum adat terhadap dugaan ujaran kebencian tersebut.

Berita Terkait :  Anggota DPR: Timsel harus cermat tentukan calon anggota KPU-Bawaslu

“Kami di suku bangsa Dayak ini, ada juga semacam majelis peradilan adat. Jadi, nantinya dugaan ujaran kebencian itu ada proses secara hukum positif, dan masyarakat suku Dayak akan mengajukan Peradilan Adat Dayak,” demikian Teras Narang.

Related posts