Hal itu disampaikan Wapres Ma’ruf saat memimpin Rapat Sosialisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin.
“Birokrasi yang berkualitas dan profesional adalah kunci untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, kualitas kinerja pelayan publik harus senantiasa dievaluasi,” kata Wapres seperti keterangan dari Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Wapres (BPMI Setwapres) yang diterima di Jakarta, Senin.
Dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara transparan, mudah dan murah akan menghindarkan praktik pungutan liar (pungli) dalam birokrasi pemerintahan. Ketiadaan pungli tersebut juga berdampak pada kepuasan masyarakat dan kepercayaan investor untuk pengembangan daerah.
“Pelayanan publik ini kami harapkan dapat mempercepat, mempermudah, tidak berliku-liku dan menghindari terjadinya pungli; dan ini sangat penting untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dan membuat kepercayaan investor,” jelasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Wapres menjelaskan, Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan pelayanan publik berkualitas, baik di sektor pelayanan administrasi, jasa publik maupun barang publik.
Terkait pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Selatan, Wapres mengapresiasi hasil penilaian Ombudsman yang menyatakan daerah tersebut mendapat nilai “Cukup” berdasarkan penilaian Tahun 2021 tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Wapres mendorong Pemprov Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan pelayanan publik, dengan memberikan inovasi terbaik bagi masyarakat.