“Meski tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada kapan dimulainya tahapan pemilihan, tradisinya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ini setahun sebelum hari pemungutan suara,” kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan BabatPost.com di Semarang, Rabu.
Titi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) hanya mengatur waktu pemungutan suara serentak nasional pada bulan November 2024, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 201 ayat (8).
“Adapun tanggal pemungutan suara, diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Undang-Undang Pilkada ini, lanjut Titi, tidak seperinci Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur kerangka waktu tahapan, termasuk ketentuan mulai tahapan pemilu.
Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, kata Titi, penahapan pilkada yang tidak terikat dengan hasil pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2024 bisa mengawalinya.
Ia mencontohkan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Hal ini bisa menggunakan DPT Pemilu 2024.
Menjawab perlu tidaknya tahapan ini menyesuaikan dengan kerangka waktu tahapan pemilu, Titi menyatakan,”Tanpa menyesuaikan dengan UU Pemilu pun, pengaturan UU Pilkada dan PKPU memang alurnya pendaftaran calon perseorangan prosesnya dimulai lebih dahulu daripada pencalonan dari jalur partai politik.”
“Kenapa demikian? Karena calon perseorangan ada proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan. Namun, pendaftaran pasangan calon perseorangan dan pasangan calon dari jalur parpol pada waktu bersamaan,” kata Titi Anggraini.
Terkait dengan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari jalur partai, lanjut dia, menunggu hasil pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 karena harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam UU Pilkada Pasal 40.
Partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.