“Tentu kesehatan peserta didik menjadi prioritas, dan KSP akan mendorong satuan unit pendidikan melalui kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan surveillance terhadap warga sekolah secara acak dan rutin. Ini butuh kerja sama antara sekolah, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan,” ujar Abetnego melalui siaran pers yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Abetnego mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100 persen menyesuaikan level PPKM di setiap daerah. Artinya, kata dia, semakin tinggi risiko COVID-19 maka semakin tinggi level PPKM, dan kebijakan PTM pun semakin mengarah ke daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Dalam SKB 4 Menteri itu, jika suatu daerah dinyatakan level 3 maka satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM terbatas atau online. Nah selama belum ada level 3, PTM 100 persen tetap jalan tentunya dengan prokes ketat ya,” jelasnya.
Abetnego meminta kepada orang tua atau wali murid untuk tidak panik secara berlebihan, terutama saat kasus COVID-19 varian Omicron tinggi seperti saat ini.
“Memang orang tua harus waspada tapi jangan panik berlebih, karena yang namanya pendidikan juga penting. Bagaimanapun juga kualitas belajar secara tatap muka jauh lebih baik ketimbang online,” ujar Abetnego.