Sosok di Balik Video 61 Detik Kerap Muncul di Konten Dewasa Berbayar

Sosok di Balik Video 61 Detik Kerap Muncul di Konten Dewasa Berbayar

BabatPost.com – Video syur 61 detik yang awalnya sempat dikira Nagita Slavina alias Gigi, istri Raffi Ahmad, dipastikan bukan yang bersangkutan. Sosok yang memperlihatkan aksi tak senonoh itu diduga kuat berinisial MK.

Sempat beredar kabar bahwa MK kerap muncul dalam konten video dewasa berbayar. Ditanya terkait hal itu, pakar telematika Roy Suryo membenarkannya. Namun, sayangnya ia masih enggan mengungkap identitasnya ke publik.

Read More
Berita Terkait :  Celine Evangelista: Saya Bukan Lesbian

“Betul, betul. Sejak awal saya sudah menyebut siapa dia. Tapi saya tidak menyebutkan nama karena ini sudah diproses di kepolisian,” kata Roy Suryo kepada BabatPost.com, Sabtu (22/1).

Mantan Menpora itu sejak beberapa waktu lalu sudah memastikan kalau video itu asli bukan video hasil rekayasa wajah. Roy Suryo mengungkapkan reface atau FaceApp bisa saja dibuat dengan durasi video singkat. Sedangkan video itu berdurasi 61 detik dan terbilang panjang untuk sebuah video rekayasa.

Roy Suryo kini ditunjuk pihak pelapor yaitu Kongres Pemuda Indonesia sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Dia pun mengaku siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Berita Terkait :  Gara Gara Berhijab, Terry Putri Memutuskan Kontrak

Namun, untuk saat ini, Roy Suryo masih berada di Jogjakarta ada pekerjaan yang harus diselesaikannya. Jika bisa ditunda sampai minggu depan, ia menyatakan siap untuk hadir ke hadapan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat guna menyampaikan hasil observasinya.

“Kalau tidak keberatan menunggu saya minggu depan tidak apa-apa. Tapi, kalau memerlukan kecepatan, teman-teman yang lain pun sebenarnya banyak yang bisa. Data-data bisa saya kasih, cuma pemberian kesaksian kan memang harus di hadapan penyidik,” ungkap Roy Suryo.

Berita Terkait :  Saipul Jamil Sedih Atas Penangkapan Kakaknya Oleh KPK

Sebelumnya, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni melaporkan video syur berdurasi 61 detik mirip dengan Nagita Slavina. Pitra mengaku laporan itu dilakukannya dengan tujuan pihak kepolisian dapat mengusut penyebar dari video syur tersebut, karena telah meresahkan masyarakat.

Laporan itu diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporannya teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan, Pitra melaporkan pemilik akun yang melakukan penyebaran video syur 61 detik. Polisi diminta mengusut peredaran video syur itu hingga tuntas.

Related posts