“Hal itu agar kerja-kerja petugas pemilu tidak terlalu berat serta tetap pada koridor beban kerja yang rasional dan manusiawi,” kata Titi Anggraini yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menjawab pertanyaan BabatPost.com di Semarang, Sabtu.
Titi mengemukakan hal itu ketika merespons Surat KPU RI Nomor 46/PL.01/01/2022 tertanggal 18 Januari 2021 perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, pada 30 November 2021 KPU bersurat kepada Ketua DPR RI melalui Surat KPU Nomor 1145/HK.02/08/2021 perihal yang sama. Semula hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari 2024, namun surat terakhir menyebutkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Menjawab pertanyaan terkait dengan frasa “paling lambat” yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berarti waktu setiap tahapan bisa diperpendek, Titi mengatakan, “Pastinya tahapan pemilu tidak boleh kurang dari 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024.”
Akan tetapi, kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, dimulai lebih awal dengan masa waktu tahapan lebih panjang dimungkinkan untuk dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 167 UU Pemilu.
Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jika merujuk surat KPU kepada Ketua DPR RI dengan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, lanjut Titi, tahapan pemilu mulai 14 Juni 2022.
Disebutkan pula sejumlah program/kegiatan yang bisa dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, antara lain: penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu; penyusunan pedoman teknis/petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan dan barang persediaan logistik pemilu; dan penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana.
Mulai tanggal tersebut, KPU juga mulai menyusun PKPU; pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi; sosialisasi dan publikasi informasi kepada masyarakat serta bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
Tahapan awal lain yang bisa dimulai 14 Juni 2022, lanjut Titi, penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).