Setelah masa reses 17 Desember 2021 sampai dengan 10 Januari 2022, Komisi II DPR RI berencana melanjutkan kembali pembahasan dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Senin (24/1).
Komisi yang membidangi pemilu ini akan mengundang Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Setidaknya ada tiga wacana hari pemungutan suara pada pemilu mendatang, yakni 21 Februari, 17 April (sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019), dan 15 Mei 2024.
Namun sebelum menentukan tanggal dan bulan, pemangku kepentingan pemilu ketika membahas tahapan, program, dan jadwal pemilu perlu memperhatikan pula tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota.
Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 201 ayat (8) telah menetapkan pelaksanaan pilkada pada bulan November 2024.
Di samping kalkulasi biaya, penyelenggara pemilu, DPR RI, dan Pemerintah wajib mematuhi aturan main yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya terkait dengan pengaturan kerangka waktu tahapan pemilu.
Ambil contoh jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini termaktub dalam UU Pemilu Pasal 176 ayat (4).
Apabila disepakati pada tanggal 21 Februari 2024, pendaftaran partai politik peserta pemilu paling lambat 21 Agustus 2022. Jika pemangku kepentingan pemilu memutuskan pada 15 Mei 2024, implementasi Pasal 176 ayat (4) ini selambat-lambatnya 15 November 2022.
Ada pula wacana hari pemungutan suara pada tanggal 17 April atau sama dengan Pemilu 2019. Kalau ini yang diputuskan, vide PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai bahan referensi.
Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU pada Pemilu 2019 meliputi tahapan reguler (3—16 Oktober 2017) dan hasil putusan Bawaslu RI (20 November 2017).
Tinggal menyesuaikan saja apabila penyelenggara pemilu, DPR, dan Pemerintah menetapkan waktu pencoblosan pada tanggal 17 April 2024. Dengan demikian, batas akhir pendaftaran parpol hingga 17 Oktober 2022.
Begitu pula terkait dengan Pasal 178 ayat (1) yang menyebutkan bahwa KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
Dalam ayat (2) disebutkan bahwa verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dengan demikian, paling lambat 21 Desember 2022 verifikasi tersebut sudah selesai jika Pemilu 2024 pada tanggal 21 Februari 2024. Akan tetapi, bila diputuskan pada tanggal 17 April, paling lambat 17 Februari 2023. Kalau ditetapkan pada tanggal 15 Mei, batas akhir sampai 15 Maret 2023.
Ketentuan terkait dengan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (vide Pasal 179 ayat 2).
Paling lambat 21 Desember 2022 sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 21 Februari 2024. Batas akhir sampai 17 Februari 2023 jika hari-H pada tanggal 17 April 2024. Namun, kalau diputuskan pada tanggal 15 Mei, selambat-lambatnya 15 Maret 2023.
Terkait dengan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, masa pendaftaran bakal paslon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara (vide Pasal 226 ayat 4).
Partai politik atau gabungan parpol mendaftarkan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden batas akhirnya 21 Juni 2023 (hari-H pada tanggal 21 Februari 2024), 17 Agustus 2023 (pemungutan suara pada tanggal 17 April 2024), dan 15 September 2023 (pencoblosan pada tanggal 15 Mei 2024).
Dalam UU Pemilu juga membatasi waktu pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota maupun pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Apabila diputuskan hari pemungutan suara pada tanggal 21 Februari 2024, pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg) maupun pendaftaran calon anggota DPD paling lambat 21 Mei 2023. Namun, jika disepakati pada tanggal 17 April 2024, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juli 2023.
Akan tetapi, bila penyelenggara pemilu, DPR, dan Pemerintah akhirnya menetapkan pemungutan suara pada tanggal 15 Mei 2024, parpol peserta pemilu menyerahkan daftar caleg selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2023. Batasan waktu ini juga berlaku bagi mereka yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
Data Kependudukan
Mengenai data kependudukan, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Mengacu pada Pasal 201 ayat (2), data kependudukan tersebut harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dengan demikian, jika ditetapkan tanggal pencoblosan 21 Februari 2024, penyerahan data kependudukan itu paling lambat 21 Oktober 2022. Bila diputuskan pada tanggal 17 April 2024, selambat-lambatnya 17 Desember 2022. Kalau hari-H diputuskan pada tanggal 15 Mei 2024, batas akhir penyerahan data tesebut sampai 15 Januari 2023.
Di dalam UU Pemilu Pasal 201 ayat (6) disebutkan bahwa data penduduk potensial pemilih pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; dan b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU.
Kedua kementerian itu paling lambat menyerahkan data tersebut ke KPU pada tanggal 21 Desember 2022 jika hari-H pemilu 21 Februari 2024. Tanggal pemungutan suara 17 April, batas akhir penyerahan hingga 17 Februari 2023.
Akan tetapi, bila diputuskan pada tanggal 15 Mei, data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu diserahkan ke KPU paling lambat pada tanggal 15 Maret 2023
Begitu pula terkait dengan kampanye. Pada Pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden selama 6 bulan 21 hari (23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019).
Karena pada tahun 2024 tidak hanya memilih pasangan calon presiden/wakil presiden dan caleg, tetapi juga pasangan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota), sebaiknya rentang waktu kampanye tidak terlalu lama seperti Pemilu 2019.
Pemangku kepentingan pemilu bisa mengurangi durasi asalkan tidak bertentangan dengan Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu. Disebutkan dalam pasal ini bahwa pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Kalkulasi tahapan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 perlu kecermatan, termasuk kalkulasi durasi waktu penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, dan perselisihan hasil pemilu yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Penentuan hari-H pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini sangatlah penting karena akan berpengaruh pada tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ditambah lagi, bila ada pemungutan suara ulang.
*) D.Dj. Kliwantoro, Ketua Dewan Etik Mappilu PWI Provinsi Jawa Tengah.