Samarinda (BabatPost.com) – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Kaltim Isran Noor telah menerbitkan surat Penugasan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara ( PPU).
Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, surat diterbitkan dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU, atas dasar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.64/ 375 /OTDA Tanggal 13 Januari 2022.
“Surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor,” kata Syafranuddin dalam keterangan resmi di Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan penerbitan surat penugasan tersebut berkenaan dengan penahanan Bupati Panajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.
Berdasarkan surat tersebut dijelaskan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.
Kemudian, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara, agar Wakil Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, terbitnya surat tersebut maka sah Wabup PPU H Hamdam menjabat Plt Bupati PPU,” kata Ivan sapaan akrab Jubir Gubernur Kaltim itu.