Pimpinan DPR minta pemerintah bentuk tim sosialisasi UU IKN

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menyosialisasikan UU IKN setelah diundangkan dengan membentuk tim sosialisasi terbaik dari pemerintah yang akan memberikan penjelasan kepada publik sehingga tidak terjadi kesalahan dalam sosialisasi UU tersebut.

Read More

“Pemerintah perlu juga memberikan sosialisasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai mekanisme dan skema pemindahan ASN ke IKN yang akan dilakukan secara bertahap,” kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Langkah itu menurut dia agar ASN yang akan dipindahkan ke Kalimantan Timur tersebut dapat mempersiapkan diri karena jumlahnya yang akan dipindahkan diperkirakan 116.157 ASN Pusat dan 2.356 pejabat struktural.

Berita Terkait :  Panja RUU TPKS DPR optimistis terbangun kesepahaman

Dia juga meminta pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari UU IKN, agar UU tersebut dapat segera diimplementasikan dan sebagai payung hukum pemindahan dan pembangunan infrastruktur ibukota negara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Muhaimin juga menilai, sebelum memulai pembangunan IKN, pemerintah perlu membuat Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan juga kajian sosiologis terhadap warga lokal atau masyarakat adat maupun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan dan nantinya akan menjadi aparatur pemerintahan di IKN baru.

“Ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujarnya.

Berita Terkait :  Panglima TNI sambangi KRI Bima Suci

Menurut dia, dalam hal pembangunan, pemerintah juga harus melakukan perhitungan dengan cermat terkait kebutuhan dana pembangunan IKN.

Selain itu dia menilai perlu juga disusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) dalam proyek pembangunan IKN.

“Hal itu agar tidak membebani keuangan negara, dan mengusulkan kepada pemerintah agar pendanaan IKN melalui investasi dari dalam maupun luar negeri, serta menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang di kemudian hari,” katanya.

Muhaimin juga meminta pemerintah menetapkan Kepala Otorita IKN setelah dua bulan UU IKN diundangkan karena akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Berita Terkait :  Anggota DPR: Usulan Polri di bawah kementerian perlu kajian mendalam

Dia menegaskan, DPR berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pemerintah dalam penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN yang berasal dari APBN.

Muhaimin juga meminta pemerintah untuk selalu berkoordinasi dengan DPR dan menjadikan masukan DPR sebagai pertimbangan penggunaan APBN dalam pembangunan IKN.

Menurut dia, DPR bersama pemerintah berencana akan menyusun Rancangan Undang-Undang baru untuk menetapkan status Jakarta setelah tidak menjadi IKN, agar Jakarta tetap diberikan status kekhususan karena Jakarta memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia.

Related posts