BabatPost.com – Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti yang merupakan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik akan direvisi. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya menuai polemik sejak beberapa waktu belakangan dan mendapat tanggapan dari sejumlah musisi.
Salah satu langkah dari rencana revisi yang akan dilakukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundang sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk berdiskusi pada hari ini.
Sejumlah LMK yang hadir antara lain PAPPRI, PROINTIM, RAI, PRISINDO, ARDI, WAMI, KCI, SELMI. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara RI dan LMKN.
Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko mengatakan, terdapat sejumlah poin yang dibahas dalam pertemuan itu. Dalam peraturan yang baru, akan mengubah kedudukan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya terpilih melalui panitia seleksi.
“Pada peraturan baru, mereka berasal dari perwakilan LMK hak cipta dan hak terkait,” ujar Agung dalam keterangan tertulis diterima BabatPost.com, Kamis (20/1).
Poin kedua dalam revisi menyatakan akan ada tim pengawas yang dibentuk untuk mengaudit kinerja LMKN. Berbeda dari sebelumnya dimana tim pengawas hanya berasal unsur kementerian saja, dalam revisi nanti, pihak-pihak terkait dengan pencipta seperti pakar musik dan lain-lain juga akan dimasukkan sebagai tim pengawas.
Poin ketiga, peraturan yang baru juga akan mengatur pelaksana harian LMKN. Pelaksana ini berlaku sebagai koordinator pelaksanaan, penarikan, dan pendistribusian royalti. Di dalamnya akan mencakup ahli bidang keuangan, hukum, lisensi, dokumentasi, teknologi informasi, kesekretariatan, dan bidang lain yang dianggap perlu.
Poin keemoat, prosentase LMKN sebelumnya menggunakan 20 persen dari anggaran, lalu LMK menggunakan 20 persen lagi. Dalam revisi akan diubah 20 persen pada LMK. “Sedangkan biaya operasional LMKN akan disepakati melalui pleno dan Rancangan Anggaran Belanja,” papar Agung.
Poin kelima, revisi juga mengatur soal dana cadangan dari royalti lagu dan/atau musik yang tidak dicatatkan penggunaannya, masih terdapat sengketa antar pemilik, pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait yang belum terdaftar sebagai anggota LMK. Dana ini dapat digunakan LMKN untuk pendidikan musik, kegiatan sosial, amal, atau sosialisasi hak cipta dan hak terkait yang berkaitan dengan pengelolaan royalti.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari dari Kemenkumham mengatakan, pertemuan dengan melibatkan sejumlah LMK sebagai upaya untuk menyerap aspirasi dan partisipasi seluruh pemegang kepentingan atas revisi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 supaya jadi lebih sempurna.
“Undang-undang sebagaimana peraturan yang dibuat oleh manusia tidak akan pernah sempurna. Namun kami mengundang Bapak/Ibu sekalian untuk memastikan substansi yang dibahas telah diketahui dan disepakati bersama. Saya harap tidak sampai ada protes setelah rancangan ini disahkan,” tutur Cahyani.