Gaga Muhammad Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gaga Muhammad Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

BabatPost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa Gaga Muhammad terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna mengalami cidera atau luka berat, Rabu (19/1). Dia pun dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai Gaga Muhammad secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas saat mengemudikan mobil pada 8 Desember 2019 silam.  “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Read More
Berita Terkait :  Terjerat Korupsi, Jero wacik kena hukuman 9 tahun kurungan penjara

Hakim dalam putusannya menyatakan vonis tersebut dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Gaga Muhammad. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta sim A milik terdakwa yang sebelumnya diambil sebagai barang bukti untuk dikembalikan. Dan Gaga Muhammad juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Jaksa kala itu menuntut terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berita Terkait :  Priscilya Princessa unggah foto bareng Gareth Bale

Terdakwa Gaga Muhammad dianggap melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jakarta Timur Selasa (4/1).

Related posts