SEPAHAM: Fungsi pengkajian tidak bisa dipisahkan dari Komnas HAM

Jakarta (BabatPost.com) – Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Joeni Kurniawan menyatakan penolakan pihaknya terhadap pengalihan unit pengkajian Komnas HAM ke BRIN karena fungsi pengkajian dan penelitian merupakan bagian penting dari Komnas HAM.

Read More

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 76, dan Pasal 89 ayat (1) UU HAM (Undang-Undang Hak Asasi Manusia) fungsi pengkajian dan penelitian jelas tidak bisa dihilangkan atau diambil alih dari Komnas HAM,” kata Joeni dalam siaran pers yang diselenggarakan di platform Zoom Meeting, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.

Berita Terkait :  Anggota DPR: Rencana umrah harus perhatikan prokes secara ketat

Selain Undang-Undang HAM, Joeni juga mengatakan bahwa kedudukan dan kewenangan Komnas HAM secara atributif juga diatur oleh beberapa undang-undang lain, yakni UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Mengingat kedudukan dan kewenangan Komnas HAM yang diberikan secara atributif oleh undang-undang tersebut, maka kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM tidak bisa diubah, diganti, atau diambil oleh lembaga lain,” ucap Joeni.

Berita Terkait :  Beda Pendapat Ferdy Sambo vs Bharada E Soal Perintah Eksekusi Brigadir J

Tidak terbatas pada hukum nasional, Joeni juga mengatakan bahwa instrumen hukum internasional merupakan dasar dari pengaturan kedudukan Komnas HAM yang dikenal sebagai “Prinsip-Prinsip Paris”.

Selanjutnya, prinsip-prinsip tersebut tertuang di dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 48/134 tanggal 20 Desember 1993 tentang Lembaga Nasional untuk Promosi dan Perlindungan HAM (National Institutions for the Promotion and Protection of Human Rights).

Dengan demikian, menurut Joeni, unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM seharusnya tidak dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar sesuai dengan prinsip, standar, norma, dan praktik-praktik hukum yang diatur di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun instrumen hukum internasional.

Berita Terkait :  Komnas HAM jelaskan alasan tolak kebiri kimia terdakwa Herry Wirawan

Related posts