“Hal penting lainnya di masa pandemi adalah vaksinasi, yang belum mendapatkan vaksin, segeralah divaksin, yang sudah mendapat vaksin pertama segera vaksin yang kedua, yang sudah dua kali vaksin segera cari vaksin ketiga, vaksin booster,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa.
Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga sudah mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 bagi masyarakat lansia di seluruh Indonesia dan di kabupaten/kota yang sudah mencapai minimal 70 persen dosis 1 dan minimal 60 persen dosis 2.
“Semuanya gratis karena vaksinasi penting bagi keselamatan kita,” ucap Presiden.
Presiden Jokowi mengakui bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19 yang disebabkan oleh varian Omicron.
“Oleh sebab itu kita harus mewaspadai tren ini, namun tidak perlu bereaksi berlebihan. Berhati-hati perlu, waspada perlu, tapi jangan menimbulkan ketakutan dan jangan menimbulkan kepanikan,” tambah Presiden.
Menurut Presiden, berbagai studi, termasuk laporan WHO mengatakan varian Omicron memang lebih mudah menular.
“Namun, gejalanya lebih ringan pasien yang terinfeksi varian ini umumnya pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit, tapi sekali lagi kita harus waspada jangan jumawa dan jangan gegabah,” tegas Presiden.
Presiden Jokowi pun meminta masyarakat agar bila tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat keramaian.
“Dan untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah ‘work from home’ lakukanlah kerja dari rumah,” ungkap Presiden.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan sampai Selasa (18/1) pukul 12.00 WIB, jumlah dosis pertama vaksin COVID-19 yang sudah disuntikkan di Indonesia mencapai 177.259.377 dosis atau 85,11 persen dari target sementara dosis kedua yang sudah disuntikkan adalah sebanyak 120.621.088 atau 57,92 persen. Pemerintah menargetkan sebanyak 208.265.720 orang di Indonesia mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap.
Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan “Emergency Use Authorization” dari BPOM untuk menjadi vaksin “booster” yaitu sinovac/coronavac, Moderna, Ffizer, AstraZeneca dan Zificav.
Kementerian Kesehatan menyebut calon penerima vaksin dapat datang ke fasilitas kesehatan dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Penerima vaksinasi “booster” harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi “booster” dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.