PPP: Kebijakan buka tutup perbatasan harus diiringi pengawasan ketat

WNA maupun WNI yang datang dari 14 negara tersebut untuk dibedakan dalam tes PCR-nya.

Jakarta (BabatPost.com) – Kebijakan membuka dan menutup perbatasan untuk warga negara asing (WNA) perlu diiringi oleh pengawasan yang ketat dari Pemerintah, kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Read More

Oleh karena itu, terkait dengan kebijakan pencabutan larangan masuk WNA dari 14 negara, PPP meminta Pemerintah membuat aturan masuk yang lebih ketat buat mereka.

“PPP menyarankan agar WNA maupun WNI (warga negara Indonesia) yang datang dari 14 negara tersebut ataupun dari negara dengan tingkat penularan varian Omicron yang tinggi untuk dibedakan dalam tes PCR-nya,” kata Arsul.

Berita Terkait :  Himbauan DPR untuk Pansel Capim KPK

Sebelumnya, Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas Omicron.

“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (14/1).

Ia menyebutkan 14 negara tersebut, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Berita Terkait :  Banjir Juga Serang Gunungkidul Jogjakarta, Setinggi Lutut Sampai Perut Orang Dewasa

Terkait dengan kebijakan itu, PPP memandang perlu ada fleksibilitas dalam kebijakan membuka dan menutup perbatasan untuk WNA.

“Ini yang juga dilakukan oleh banyak negara lainnya. Namun, fleksibilitas kebijakan ini tetap harus disertai dengan monitoring yang ketat dan berbasis harian serta pelaksanaan aturan karantina yang terawasi juga secara ketat,” kata Arsul.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada tanggal 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Berita Terkait :  Wapres: Lebih penting selamatkan masyarakat dari gelombang ketiga

Kebijakan itu telah diiringi oleh langkah-langkah pencegahan penyebaran varian baru yang mengacu pada ketentuan sebelumnya.

“Pemerintah juga telah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam,” kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

Related posts