Kata Roy Suryo Soal Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina

Kata Roy Suryo Soal Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina

BabatPost.com – Pakar Telematika, Roy Suryo, akhirnya angkat bicara terkait video 61 detik yang beredar dan mengandung unsur pornografi. Video itu sempat menjadi pembicaraan banyak orang beberapa waktu belakangan karena dinilai mirip dengan Nagita Slavina alias Gigi, istri Raffi Ahmad.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut mengakui memang ada kemiripan video yang kini telah dilaporkan ke polisi dengan Gigi. “Saya katakan juga mirip, tapi banyak yang mengatakan itu rekayasa,fotonya tempelan, diedit dan lain sebagainya. Saya jelaskan itu bukan video rekayasa,” kata Roy Suryo melalui sebuah video.

Read More

Sekalipun ada kemiripan dengan Nagita Slavina, dia memberikan penekanan belum tentu pemeran dalam video itu adalah Gigi. Karena di kehidupan nyata, memang ada orang yang mirip dengan artis atau sosok tertentu.

“Mirip kayak gini juga sering. 2 tahun lalu ada seorang selebgram dari Bali inisialnya NZ kalau enggak salah, itu juga mirip dengan Gigi, tapi kan bukan yang bersangkutan. Kalau mirip ya memang banyak orang yang mirip,” tuturnya.

Dia juga memberikan penjelasan terkait pernyataan soal video mirip Gigi bukan lah reyakaya sesuau dengan hasil analisisnya. Dengan durasi yang cukup panjang sampai 61 detik, apabila video itu memang editan, akan dengan mudah terlihat. Sementara video itu terbilang cukup perfect bukan seperti editan.

“Kenapa saya bilang bukan rekayasa? Karena kalau rekayasa misalnya ada reface, faceapp, biasanya hanya merekayasa bagian wajah dan dengan durasi yang sangat terbatas. Video ini cukup panjang,” terang Roy Suryo

Roy yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat memasrahkan sepenuhnya pemeran dalam video adalah benar Nagita Slavina atau tidak, pada proses penyelidikan di kepolisian. Melalui uji forensik dan dengan membuat perbandingan video yang beredar dengan Gigi, disebutnya akan dapat diketahui siapa sebenarnya sosok perempuan dalam video 61 detik.

“Dan justru yang dikejar siapa pengunggahnya. Karena menyebarkan video semacam ini memang ada hukumnya di Indonesia. Bukan yang melakukan, tapi pengedarnya, yang menyebarkan,” jelas Roy Suryo.

Sebelumnya, pengunggah video berdurasi 61 detik yang menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan secara resmi dibawa ke ranah hukum dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia ke Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (13/1). Laporannya terdaftar dengan LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/Polda Metro Jaya.

“Hari ini Kongres Pemuda Indonesia Telah resmi membuat Laporan Polisi terkait Video 61 detik yang bermuatan asusila yang diduga menampilkan wajah artis,” kata Pitra Romadoni selaku Presiden Kongres Pemuda Indonesia kepada BabatPost.com, Kamis (13/1).

Laporan dibuat dengan tujuan untuk menjaga moral generasi muda dari konten bermuatan asusila. Selain itu, pelaporan ini juga bertujuan menghentikan penyebaran video vulgar tersebut supaya tidak diakses oleh anak di bawah umur.

Related posts