Rumah Adik Irwansyah Digeledah, Penyidik Sita Sejumlah Buku Rekening

Rumah Adik Irwansyah Digeledah, Penyidik Sita Sejumlah Buku Rekening

BabatPost.com – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Jawa Barat telah melakukan penggeledahan di rumah Hafiz Fatur yang terletak di bilangan Tangerang, Banten, Kamis (13/1). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh adik Irwansyah tersebut.

Sejumlah barang berhasil diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan. Yaitu berupa beberapa buku rekening tabungan, sertifikat dan juga akta jual beli tanah.

Read More
Berita Terkait :  Irwansyah Bakal Gugat Hafiz Fatur Perdata secara Perdata

“Ada beberapa buku rekening, sertifikat dan akta jual beli tanah atas nama Hafiz. Kita juga melakukan penyitaan di 2 lokasi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmadja, kepada wartawan, Kamis (13/1)

Kejari Kabupaten Bogor melakukan penggeledahan rumah milik Hafiz Fatur dalam rangka mencari bukti tambahan dari hasil penyedikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Hafiz Fatur.

“Sehingga dengan bukti tambahan ini akan memperkuat pemberkasan kami,” ucap Dodi Wiraatmadja lebih lanjut.

Berita Terkait :  Aming Ungkap Alasan Tutup Rapat Kabar Keguguran Evelyn

Dia juga menyampaikan bahwa Hafiz Fatur sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dodi mengimbau adik Irwansyah itu segera meneyerahkan diri supaya pemberkasan kasus yang membelitnya bisa segera rampung.

Sebelumnya, pengacara Irwansyah, Zakir Rasyidin meluruskan kabar yang sempat beredar soal rumah Irwansyah yang digeledah oleh penyidik dari Kejari Kabupaten Bogor. Dia menegaskan bahwa rumah yang digeledah bukan lah rumah kliennya. Rumah yang digeledah adalah umah milik Hafiz Fatur.

“Iya betul ada penggeledahan tapi bukan di rumah Irwansyah. Melainkan di rumah Hafiz Fatur yang memang selama ini Hafiz tinggal,” ungkap Zakir Rasyidin kepada BabatPost.com Kamis (13/1).

Berita Terkait :  Rizky Billar Tidak Pernah Menyangka Punya Istri Penyanyi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkapkan kasus penyalahgunaan dana diduga dilakukan Hafiz Fatur yang diperoleh dari fasilitas kredit. Penyalahgunaan dana tersebut terjadi sekitar 2018 sampai 2019.

Total kerugian yang timbul akibat perbuatan Hafiz Fatur tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp 3,1 miliar. Hafiz Fatur pun resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Oktober 2021 dalam perkara ini.

Related posts