MPR nilai perlu kesepahaman hadirkan aturan lindungi PRT

Lebih dari itu, dalam RUU PPRT kita bicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlu kesepahaman bersama semua pihak menghadirkan sebuah produk undang-undang untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT).

Read More

Dia menilai, para pihak yang berbeda pandang terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus duduk dan membahas bersama agar segera hadir skema perlindungan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga yang merupakan bagian dari hak warga negara.

Berita Terkait :  MPR: Tingkatkan antisipasi dampak arus mudik Natal-Tahun Baru

“Upaya untuk memberi pemahaman tentang kehadiran UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan asisten rumah tangga kepada semua pihak harus dilakukan, bukan malah membiarkan RUU PPRT terus menerus masuk Prolegnas tetapi tanpa kejelasan lanjutan pembahasan,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Lestari menyikapi lambatnya pembahasan RUU PPRT di Parlemen.

Menurut dia, negara harus menghadirkan perangkat hukum yang memadai dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja di lingkungan rumah tangga sesuai dengan perkembangan zaman.

Berita Terkait :  Wakil Ketua MPR: Rajut kebinekaan untuk hadapi krisis multidimensi

“Lebih dari itu, dalam RUU PPRT kita bicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa,” ujarnya.

Lestari mengatakan, berdasarkan semangat itu, semua pihak harus memahami esensi perlindungan para asisten rumah tangga itu sebagai langkah dalam menjalankan amanah pada alinea ke-4 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap warganya.

Karena itu dia mendesak agar pembahasan RUU PPRT jangan ditunda-tunda lagi demi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di Nusantara terutama pada tahun 2022, RUU tersebut merupakan salah satu dari 40 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas.

Berita Terkait :  Panglima: Kunjungan ke Koarmada II mengenal orientasi batas kemampuan

“Karena sejatinya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja. Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Menurut dia, kehadiran UU PPRT mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini masih mengalami banyak menghadapi persoalan yang mendasar antara lain dalam kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan serta perlindungan keselamatan kerja.

Related posts