“Nama ibu kota negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir. Mudah-mudahan saat pengesahan nanti,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Doli menjelaskan pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama adalah status pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang akan disebut sebagai otorita.
Kemudian, kedua, pendanaan dan pembiayaan. dia menjelaskan sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ketiga, soal pertanahan. Supaya memang ini betul-betul clear and clean. Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik,” ucap Doli menegaskan.
Terakhir adalah terkait rencana induk atau masterplan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara.
“Karena ini masalah penting, masterplan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong masterplan itu pada hal-hal prinsip,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.