“Dari hasil laporan tim perumus, masih ada daftar inventaris masalah (DIM) yang bersifat substansi dan itu dikembalikan lagi ke Panja,” kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Saan menjelaskan substansi itu di antaranya terkait status ibu kota negara. Awalnya kata dia, sudah disepakati jika statusnya pemerintah daerah khusus (Pemdasus) atau pemerintahan daerah khusus IKN.
Namun, setelah pemerintah melakukan semacam penyempurnaan, ditambahkan frasa baru yakni pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut IKN otorita.
“Itulah yang masih menjadi persoalan, karena masih banyak anggota pansus mempertanyakan frasa baru otorita itu,” jelas Saan.
Selanjutnya, terkait rencana induk dimana sebelumnya telah ada rencana induk IKN. Rencana induk itu memuat hal-hal bersifat detail. Namun, masih ada sejumlah anggota dewan yang mempersoalkan, karena nanti panduan membangun ibu kota itu adalah rencana induk tersebut.
Kemudian, terkait pemindahan ibu kota, Saan mengemukakan sebagian anggota dewan masih mempertanyakan terkait waktu pemindahan dilakukan.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPR RI menyepakati pembahasan RUU IKN dilanjutkan oleh tim perumus (timus).
“Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di timus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke Panja,” ujar Saan Mustopa dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12)
Sebanyak tujuh fraksi dan perwakilan DPD RI yang setuju pembahasan dilakukan di timus. Sementara dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui pembahasan di timus, tetapi tetap di panitia kerja.