BabatPost.com – Artis Ardhito Pramono diketahui telah mengenal ganja sejak 2011 silam. Sedangkan mulai aktif menjadi pemakai yakni pada 2020. Dia terakhir kali mengkonsumsi ganja pada Senin (10/1) di studio musik di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.
“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Di rumah Ardhito, polisi menyita 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam. Barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium
“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung Tetra Hydro Canaboid (ganja),” jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penetapan dilakukan usai gelar perkara. “Yang bersangkutan saat ini sudah jadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Kepada penyidik, Ardhito mengaku mendapat ganja dari seseorang yang saat ini berstatus buron. Saat ditangkap, Ardhito juga kedapatan tengah mengkonsum ganja. “Hasil pemeriksaan dari kemarin, barang bukti ganja yang diamankan. Kemudian berikutnya tes urine yang bersangkutan juga positif,” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)