“Urgensinya apa (kalau) diundur, yang namanya pemilu itu dilakukan secara berkala. Itu kan mekanisme seleksi pejabat publik yang dilakukan secara berkala,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan jika pelaksanaan Pemilu 2024 diundur, mekanismenya akan hilang dan tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk melakukan penundaan kecuali dalam kondisi darurat seperti saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi COVID-19.
Dalam hal ini, kata dia, pelaksanaan Pilkada 2020 yang sempat diundur dengan alasan keamanan jiwa karena COVID-19.
“Itu (alasan penundaan Pilkada 2020, red.) hal yang bisa diterima secara rasional,” kata dosen pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu.
Menurut dia, pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil terkait dengan keinginan dunia usaha agar Pemilu 2024 ditunda diundur karena situasi dunia usaha mulai bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir, bukanlah alasan yang fundamental atau mendasar.
Ia mengatakan jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan waktunya justru dapat menjadikan ruang yang segar pula bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi.
“Artinya itu (alasan yang disampaikan Bahlil Lahadalia, red.) alasan yang mengada-ada. Tidak ada argumen yang kuat untuk menunda Pemilu 2024,” tuturnya.
Sabiq mengatakan jika pada akhirnya Pemilu 2024 sampai diundur, tidak menutup kemungkinan akan ada protes dari masyarakat terutama dari para aktivis demokrasi yang melihat penundaan itu sebagai pencederaan demokrasi.
Seperti diwartakan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia pada hari Senin (10/1) menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.
Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkap langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia. Hal ini pernah terjadi pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia punya alasan kuat hingga mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, Moeldoko menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi tetap dua kali masa jabatan, seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi sekali pada jabatan yang sama.