“Target selanjutnya adalah, pada tahun ini, semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Nadiem.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan dalam webinar bertajuk Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
“Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi dari permen (Peraturan Menteri) ini, melakukan sosialisasi, dan bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas,” tutur dia melanjutkan.
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan bahwa baru 33 persen dari responden mengetahui tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Bagi Nadiem, hal tersebut yang mendorong pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan mengambil peran dalam implementasinya.
“Pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif, tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja, tetapi juga dengan masyarakat umum,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menyuarakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR.
RUU TPKS akan menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual dan diharapkan bisa mencegah tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia.
“Sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual, sehingga anak-anak kita bisa belajar dan beraktivitas di mana pun dengan aman. Mari kita terus bergotong-royong, bergerak serentak, mewujudkan merdeka belajar,” kata Nadiem.