BabatPost.com – Artis Nia Ramadhani beserta suamianya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto langsung mengajukan upaya hukum banding, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya sangat menyesalkan divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami mengajukan banding,” singkat Ardi usai mendengar pembacaan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Dalam kesempatan yang sama, pengacara ketiganya Wa Ode Nur Zainab menyampaikan, putusan terhadap ketiga kliennya dinilai sangat berat. Dia menyebut, seharusnya Nia, Ardi dan sopirnya Zen menjalani rehabilitasi bukan hukuman kurungan penjara.
“Jelas mereka ini korban penyalahgunaan narkoba, pemakaian sudah berulang kali, seletidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik. Jadi secara Undang-Undang wajib direhabilitasi. Tetapi kemudian hakim berpendapat lain, kami menghormati apapun keputusan hakim kami menghormati,” ucap Wa Ode.
Meski menghormati putusan hakim, Wa Ode menyebut pihaknya akan segera menyusun memori banding. Karena itu, Nia, Ardi dan Zen tidak langsung dijebloskan ke penjara.
“Karena mengajukan upaya hukum banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi belum inkracht. Jadi putusan hakim belum bisa dieksekusi, kita menghormati putusan hakim. Disisi lain kita menghormati keputusan dari Pak Ardi, Bu Nia dan Pak Ivan untuk mencari keadilan,” ujar Wa Ode.
Dia menegaskan, berdasarkan hasil tim asesmen terpadu BNN RI dan BNN DKI Jakarta ketiga kliennya harus menjalani rehabilitasi, karena merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Tetapi hakim menilai lain, Nia bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen divonis hukuman satu tahun penjara.
“Fakta di persidangan jelas. Hasil daripada tim asesmen terpadu yang dilakukan tim BNN DKI Jakarta di bulan September 2021, yang mana sebelumnya di bulan Juli 2021 itu juga ada hasil asesmen dari BNN RI yang menyatakan mereka direhabilitasi. Jadi ketika hakim memutuskan mereka tidak direhabilitasi, ini kontradiktif dengan fakta persidangan,” cetus Wa Ode.
Dalam putusannya, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Nia, Ardi dan sopirnya Zen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) sebagai punlic figure harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya,” ucap Hakim Damis.
Sementara itu hal yang meringankan bagi Nia, Ardi dan Zen belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Hukuman satu tahun penjara terhadap Nia, Ardi dan Zen tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.