BabatPost.com – Artis Nia Ramadhani beserta suamianya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, telah divonis satu tahun pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut ketiganya dengan 12 bulan rehabilitasi.
Majelis Hakim dalam putusannya membeberkan sejumlah alasan mengapa Nia dan Ardi tidak divonis rehabilitasi sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim menilai, Nia dan Ardi yang merupakan publik figure tidak memberikan contoh baik, karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
“Seorang public figure yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya,” kata Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Selain itu, Nia dan Ardi dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Bahkan, perbuatan keduanya dilakukan di wilayah Jakarta Pusat yang memiliki kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tinggi.
“Tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi,” cetus Hakim.
Selain itu, Hakim menyebut Nia dan Ardi bukan sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi sosial, sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika. Dalam aturannya, Pasal 54 menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Para terdakwa belumlah dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama,” tegas Hakim.
Hukuman satu tahun penjara terhadap Nia, Ardi dan Zen tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.