“Ini lampu kuning bagi juta. Wacana perpanjangan masa jabatan tiga periode itu tidak sesuai dengan konstitusi Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu tegas mengatur masa jabatan hanya dua periode,” kata Deputi Riset dan Survei Balitbang DPP Partai Demokrat Mohammad Jibriel dikutip dari siaran resmi partai yang diterima di Jakarta, Senin.
Tidak hanya itu, prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia mengatur perlunya ada pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, sambung Jibriel.
Oleh karena itu, temuan hasil survei Indikator perlu diwaspadai agar tidak berkembang sampai mempengaruhi pelaksanaan pemilihan umum berikutnya.
“Tahun 2024 adalah momentum pergantian kepemimpinan yang harus disambut dengan semangat perubahan dan regenerasi kepemimpinan,” kata Deputi Riset dan Survei Balitbang Demokrat.
Dalam siaran berbeda, Koordinator Juru Bicara Demokrat Herzaky Mahendra Putra berharap Presiden Joko Widodo harus mulai waspada terhadap wacana perpanjangan masa jabatan, yang mungkin diusung oleh orang-orang di lingkaran dekatnya.
“Presiden Joko Widodo harus mulai mencermati motivasi orang sekitarnya yang terus menggaungkan usulan perpanjangan masa jabatan (presiden) atau (sampai) tiga periode,” kata Herzaky di Jakarta, Senin.
Ia pun meyakini Presiden perlu kembali tegas dan menegur para pembantunya jika mereka mulai menggulirkan wacana itu ke publik.
“Tentunya, Presiden Joko Widodo ingin dikenang sebagai presiden yang berkontribusi positif terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia,” sebut Herzaky.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk tidak membuat kegaduhan memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan kembali fokus bergotong-royong menanggulangi dampak pandemi COVID-19.
“Demokrat tentunya berharap kita semua, termasuk para pejabat publik, bisa fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing agar Presiden Joko Widodo terbantu dalam mengatasi pandemi dan kesulitan ekonomi di negeri ini,” ujar dia.