Dalam Pleidoi, Gaga Muhammad Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dalam Pleidoi, Gaga Muhammad Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BabatPost.com – Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad melalui pengacaranya menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu menangggapi tuntutan jaksa yang memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun terkait kecelakaan mobil yang terjadi pada 8 Desember 2019 silam.

Fahmi Bachmid, pengacara Gaga, menyampaikan sejumlah hal dengan harapan majelis hakim dapat memberikan vonis yang adil baik kepada korban ataupun terhadap terdakwa sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Read More
Berita Terkait :  Aktor Nicky Tirta Beserta Istri Tercinta Rayakan Ultah ke-4 Pernikahan Secara Mesra Dan Harmonis

“Kami tidak sependapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad,” kata Fahmi Bachmid dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1).

Fahmi Bachmid menyinggung soal 4 bukti surat yang dikeluarkan Mayapada Hospital dan masuk uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, keempat bukti surat tersebut tidak pernah dihadirkan ke dalam persidangan. Sementara secara yuridis, kata Fahmi, bukti bukti tersebut wajib diperlihatkan dan disahkan di dalam persidangan.

“Karena 4 bukti surat tidak pernah diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia, dengan demikian bukti tersebut secara yuridis adalah bukti yang tidak sah,” tutur Fahmi Bachmid.

Berita Terkait :  Nikita Mirzani Sedih Laura Anna Meninggal

Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya juga keberatan dengan pernyataan yang disampaikan saksi Ikhwan Nur Ihsan di persidangan yang juga dijadikan acuan oleh Jaksa dalam memberikan tuntutan. Inti dari keterangan yang disampaikan saksi Ikhwan Nur Ihsan di persidangan sebelumnya adalah Laura Anna kemungkinan sembuhnya sangat susah dengan persentase 1:1000.

“Keterangan tersebut harus dikesampingkan. Sebab keterangan saksi merupakan pendapat pribadinya dan bukan pendapat seorang ahli. Dia diminta keterangan bukan sebagai ahli, melainkan sebagai saksi fakta dan disumpah dimintai keterangan sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli,” tuturnya.

Fahmi Bachmid menilai apa yang disampaikan Ikhwan Nur Ihsan seolah bertindak sebagai saksi ahli. Sementara ia adalah saksi fakta. “Seandainya saksi dianggap sebagai saksi ahli, tetap tidak dapat diambil keterangannya. Sebab ikhwan Nur Ihsan kapasitasnya bukan dokter ahli syaraf dan bukan pula dokter ahli tulang, melainkan tenaga terapis pijat atau tenaga non medis,” paparnya.

Berita Terkait :  Mengenaskan Mobil Raffi Ahmad seharga milyaran rupiah ringsek menabrak pohon

Fahmi Bachmid juga mengungkapkan cedera berat yang dialami Laura Anna bukan semata-mata akibat dari kelalaian Gaga Muhammad. Melainkan juga karena Laura Anna lalai tidak menggunakan sabuk pengaman secara benar sebagaimana terlihat dari hasil visum et repertum.

“Tidak menggunkan sabuk pengaman secara sempurna berdasarkan hasil visum et repertum,” tuturnya.

Related posts