BabatPost.com – Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi pedangdut yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba adalah Velline Chu. Dia ditangkap bersama suaminya.
“Para tsk pertama adalah Budi Haryanto, BH, 34 tahun, kedua Ningsih alias Velline Chu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Zulpan mengatakan, Velline dan suaminya ditangkap di rumahnya di Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Pengembangan penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC kemudian setelah pesan barbuk tersebut diambil oleh suaminya BH,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijeraplt Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pedangdut dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ahmad Akbar.
“Iya benar (penyanyi dangdut ditangkap narkoba),” kata Akbar saat dihubungi, Senin (10/1).