MPR dorong kinerja legislasi DPR meningkat pasca-COVID-19 terkendali

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kinerja legislasi DPR RI dapat meningkat di Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021-2022, pasca-kasus COVID-19 relatif terkendali.

Read More

Dia menilai terkendalinya kasus COVID-19 harus mampu menjadi pendorong meningkatnya kinerja legislasi karena sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) harus dituntaskan menjadi undang-undang sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.

“Sangat diharapkan tahun ini kinerja legislasi DPR RI mampu meningkat secara signifikan setelah COVID-19 relatif terkendali,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Minggu.

Berita Terkait :  Rumor Transfer : Floyd Mayweather Klaim Teman Baiknya, Cristiano Ronaldo Bisa Gabung Newcastle United

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan DPP Partai NasDem bidang Hubungan Legislatif menyebutkan pada 2015 hanya tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu menurut dia, ada 10 RUU pada 2016, enam RUU pada 2017, lima RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019 dan tiga RUU pada 2020. Sementara itu pada 2021, DPR hanya menyetujui 8 RUU dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Lestari sangat berharap, RUU yang sudah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya segera dituntaskan untuk menjadi undang-undang.

“Demikian juga dengan deretan RUU yang sudah disepakati masuk Prolegnas juga harus konsisten menjadi prioritas untuk diproses menjadi undang-undang,” ujarnya.

Berita Terkait :  Ketua MPR apresiasi 49 tahun perjalanan PDIP

Hal itu menurut dia karena sejatinya menyepakati sejumlah RUU masuk Prolegnas sebagai prioritas harus didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Namun dia menilai yang terjadi adalah masih banyaknya RUU yang memiliki relasi kuat dengan upaya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak segera ditetapkan sebagai undang-undang.

“Misalnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan teknis harmonisasi malah terabaikan,” katanya.

Berita Terkait :  Puan: Kepastian RUU TPSK di sidang paripurna DPR

Lestari berharap di Masa Sidang tahun 2022, para anggota DPR mampu melakukan perencanaan dengan baik sehingga proses legislasi di DPR mampu menjawab setiap kebutuhan masyarakat melalui hadirnya undang-undang yang melindungi hak-hak setiap warga negaranya.

Dia menilai, kepekaan membaca dinamika yang terjadi di masyarakat sangat penting dimiliki para wakil rakyat agar apa yang dihasilkan DPR RI berdampak positif untuk masyarakat luas.

Selain itu dia mengajak para anggota DPR selalu mengedepankan kepentingan bangsa dalam setiap melaksanakan tugasnya agar berbagai persoalan yang dihadapi bangsa ini bisa segera diatasi dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Related posts