BabatPost.com – Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, Olivia Nathania, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidang. Pihak Olivia merespons baik proses hukum yang berjalan.
“Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia, masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat karena masa tahanan olivia sudah menjalani 20 hari + 40 hari,” kata Pengacara Olivia, Susanti Agustina saat dihubungi, Jumat (7/1).
Susanti menuturkan, proses ini sudah sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Tim pengacara berharap proses persidangan bisa segera digelar.
“Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan, itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania,” jelasnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjajikan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korbannya diperkirakan mencapai 225 orang.
Laporan polisi ini tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Laporan dibuat oleh pengacara Odie Hodianto yang mewakilkan korban.
“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih,” kata Odie Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Odie menuturkan, Olivia diduga telah menipu dengan modus memasukkan orang menjadi PNS. Namun, dia memasang tarif Rp 25 juta hingga Rp 156 juta sebagai timbal baliknya.
Setelah korban membayar sesuai nominal yang diminta, tak kunjung menjadi PNS. Korban bahkan sempat menanyakan status PNS yang diharapkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasilnya pun nihil.