Dalami Dugaan Suap, Polri Akan Periksa Rachel Vennya

Dalami Dugaan Suap, Polri Akan Periksa Rachel Vennya

BabatPost.com – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan suap yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya untuk menghindari proses karantina setelah perjalanan luar negeri. Penyidik berencana memanggil Rachel untuk dimintai keterangan.

“Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).

Read More

Kendati demikian, belum diketahui pasti waktu pemeriksaan kepada Rachel. Meskipun tidak ada laporan polisi dalam kasus ini, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya gratifikasi.

Berita Terkait :  Rachel Vennya Ungkap Pernah jadi Korban Perundungan

“Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana masih dalam penyelidikan,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat. Kabar ini pun langsung diselidiki oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Berita Terkait :  Rachel Vennya makan di restoran, netizen: Bisa-bisanya pede berkeliaran

Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sampai saat ini diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel. Hasil penyelidikan lanjutan menduga ada 1 oknum TNI lagi yang bermain, berinisial IG.

“Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural,” imbuh Herwin.

Tindakan ini melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Berita Terkait :  Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Karantina Sampai 12 Hari

Pelajar/Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. dan pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Related posts