Selain Hafiz Fatur, Irwansyah Juga Akan Gugat Pihak Bank dan Notaris

Jawapos TV

BabatPost.com – Irwansyah lebih memilih fokus ke gugatan perdata daripada perkara pidana atas insiden pinjaman dana oleh Hafiz Fatur senilai kurang lebih Rp 2 miliar ke salah satu bank. Hafiz sendiri diduga melakukan peminjaman uang dengan memalsukan dokumen dan tanda tangan.

Kasus pidana yang sempat dilaporkan Irwan ke Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 19 November 2021 itu, rencananya akan dilakukan pencabutan supaya fokus ke gugatan perdata. Dengan pertimbangan, Irwansyah lebih menginginkan rumah yang telah disita bank dapat kembali ke tangan tangannya. Sementara jalur hukum pidana tidak mungkin dapat mengembalikannya.

Read More

Gugatan ini akan didaftarkan pada awal pekan depan. Bukan hanya Hafiz Fatur yang akan digugat, Irwan juga akan menggugat pihak lain yang berkaitan dengan proses pemberian kredit yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Ada pihak bank, pihak notaris sama yang mengajukan (pinjaman). Nanti kita lihat lagi ada berapa pihak yang terlibat. Kan ada rumah yang disita. Poinnya, bagaimana rumah itu kembali ke kita,” kata Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah, di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (7/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu poin yang dilanggar dalam proses pemberian kredit, dilakukan atas nama Irwansyah namun tidak ada pertemuan satu kali pun kliennya dengan pihak bank. Hafiz diduga telah memalsukan dokumen atas nama Irwansyah akan tetapi pihak bank malah memercayainya.

“Pihak bank sudah kita kirimkan somasi, kita sampaikan bahwa kredit itu tidak dilakukan secara prosedural. Ada SOP yang dilanggar,” paparnya.

Terkait somasi yang telah dilayangkan Irwansyah ke pihak bank, sampai sekarang belum ada jawaban apapun. “Belum ada, tapi kita memberikan waktu 7×24 jam ya. Jadi masih ada beberapa hari ke depan,” ungkapnya.

Rumah milik Irwansyah yang telah disita bank nilainya mencapai Rp 4 miliar. Ia pun akan berjuang keras untuk mengembalikan aset berharganya tersebut.

“Bagaimana mereka mengklaim surat surat itu milik Irwan dan Zaskia kalau tidak pernah bertemu dengan bank, tapi itu perlu pengujian secara hukum. Makanya kita gugat perdata,” tandasnya.

Related posts