“Kebijakan tersebut sebagai langkah untuk pencegahan penularan COVID-19 varian Omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara termasuk di Indonesia,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi COVID-19.
Ketua MPR RI meminta pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri berkoordinasi untuk dapat menyampaikan penjelasan secara rinci terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Menurut dia, sosialisasi tersebut khususnya kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia terkait adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara, secara jelas pasal demi pasal.
“Saya meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 untuk terus mengawasi kedisiplinan aparat yang bertugas dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khususnya WNA agar implementasi dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif,” ujarnya.
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus memantau perkembangan situasi penyebaran kasus Omicron di berbagai negara, agar dapat ditentukan kembali kebijakan baru yang lebih efektif dalam mencegah masuknya varian tersebut dari pelaku perjalanan luar negeri.
Langkah itu menurut dia perlu dilakukan karena sebanyak 95 persen kasus Omicron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dia juga meminta PPLN untuk benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan, disamping memperhatikan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah khususnya terkait proses karantina.