Junimart ingatkan tupoksi Wamendagri membantu kerja Mendagri

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) adalah membantu kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Read More

Hal itu menurut dia sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, yang salah satu poinnya membentuk jabatan Wamendagri.

Berita Terkait :  Presiden Jokowi bertolak ke Glasgow untuk KTT Pemimpin Dunia COP26

“Tupoksi Wamendagri adalah membantu menteri,” kata Junimart di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Perpres tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan telah membangun komunikasi dengan Mendagri sebelum menerbitkan Perpres nomor 114 tahun 2021.

Junimart berharap, Wamendagri bisa maksimal membantu kerja-kerja Mendagri khususnya dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Berita Terkait :  PM Timor Leste, Rui Maria de Araujo, Berkunjung Ke Indonesia Temui Pimpinan DPR RI

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 disebutkan bahwa “dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden”. Pasal 2 ayat 2 disebutkan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.

Berita Terkait :  Mendagri kembali ingatkan daerah agar percepat realisasi belanja

Related posts