Anggota DPR sesalkan AMPHURI nekat berangkatkan tim advance umrah

Seharusnya AMPHURI juga tidak membuat keputusan sepihak 

Jakarta (BabatPost.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI M.F. Nurhuda Y. menyesalkan langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) yang nekat memberangkatkan 84 orang tim advance yang tidak sesuai ketentuan.

Read More

Nurhuda mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menegur AMPHURI karena telah melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Berita Terkait :  Wapres pastikan tahapan Pemilu 2024 sesuai prokes

“Sudah benar harus ditegur karena sebelumnya mereka sudah tahu saat Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaksanakan rapat dengan Kemenag menindaklanjuti arahan Presiden tentang penundaan keberangkatan umrah,” kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan langkah tegas Kemenag yang telah mengeluarkan surat teguran terhadap AMPHURI karena menyalahi kesepakatan untuk memberangkatkan tim advance.

Awalnya anggota tim yang disepakati berangkat sebanyak 25 orang melaksanakan umrah sekaligus mempelajari pelaksanaan umrah pada masa pandemi. Namun, pada tanggal 30 Desember 2021 bertambah menjadi 84 orang.

Berita Terkait :  Presiden Jokowi: Vaksinasi COVID-19 capai 281 juta dosis

Nurhuda menegaskan bahwa AMPHURI seharusnya tidak melanggar hasil kesepakatan dengan Kemenag, yaitu membuat tim advance berjumlah 84 orang untuk uji coba pemberangkatan umrah setelah 2 tahun vakum karena pandemi COVID-19.

“Jika menyalahi ketentuan yang berlaku, ya, sudah seharusnya ditegur. Seharusnya AMPHURI juga tidak membuat keputusan sepihak karena hasil mereka ‘kan pada tanggal 23 Desember, ini malah pemberangkatan tim advance pada tanggal 30 Desember,” ujarnya.

Kendati demikian, Nurhuda memaklumi kekecewaan masyarakat dengan adanya penundaan pemberangkatan umrah pada tanggal 23 Desember dengan jumlah besar.

Berita Terkait :  Peneliti sebut tiga kelompok yang berpotensi maju di Pilpres 2024

Ia meminta masyarakat tetap mematuhi keputusan pemerintah karena saat ini semua elemen bangsa sedang bekerja keras agar Indonesia keluar dari pandemi COVID-19.

“Penundaan pemberangkatan jemaah umrah ini bagian dari langkah penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, dampak dari munculnya varian Omicron. Yang tujuan utama demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Maka, harus dipatuhi,” ujarnya.

Nurhuda berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali karena jangan sampai menjadi cerminan buruk bagi masyarakat.

Related posts