BabatPost.com – Medina Zein kini menyandang status baru sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik laporan Marissya Icha. Kabar penetapan tersangka ini sudah diketahui oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Icha.
“Hari ini kita menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Isinya dinyatakan telah dilakukan gelar perkara dan saudari MZ dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya Rabu (5/1).
Dia juga mengungkapkan, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap Medina Zein dengan status sebagai tersangka. Agenda pemeriksaan jatuh pada tanggal 10 Januari 2022 mendatang.
Ahmad Ramzy mengaku, dengan adanya penetapan tersangka ini, antara kliennya Marissya Icha dengan Medina Zein dipastikan tidak ada upaya mediasi lagi. Dengan demikian, proses hukum akan terus dilanjutkan sampai ke meja pengadilan.
“Tidak ada mediasi lagi karena kita telah melakukan mediasi 2 kali dan mediasinya dinyatakan gagal,” tuturnya.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Icha melaporkan istri Lukman Azhari tersebut dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari pernyataan Medina Zein di media sosial yang dianggap telah mencoreng nama baik Marissya Icha. Tidak terima, ia pun membuat laporan polisi terhadap Medina Zein ke Polda Metro Jaya.