Marissya Icha Ternyata Juga Laporkan Medina Zein Terkait Laporan Palsu

Marissya Icha Ternyata Juga Laporkan Medina Zein Terkait Laporan Palsu

BabatPost.com – Laporan Marissya Icha terhadap Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Hasilnya menyatakan bahwa istri dari Lukman Azhari itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan Medina Zein akan diperiksa sebagai tersangka pada 10 Januari mendatang.

Selain soal pencemaran nama baik, ternyata Marissya Icha juga melaporkan Medina Zein terkait kasus laporan palsu. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2021.

Read More
Berita Terkait :  Galang Dana untuk Gala, Marissya Icha Diperiksa Kemensos 11 Januari

Ahmad Ramzy, pengacara Marissa Icha menjelaskan ihwal laporan kedua ini. Hal itu bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan yang mengaku dirinya dianiaya saat melakukan mediasi soal kasus pencemaran nama baik. Icha menganggap laporan Medina Zein ini adalah sebuah kebohongan.

“Yang mana laporan tersebut katanya diduga melakukan penganiayan pada saat kita melakukn mediasi. Padahal saat itu saya hadir dan tidak ada penganiayaan baik oleh MZ maupun Marissa Icha,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya Rabu (5/1).

Berita Terkait :  Penggalangan Dana untuk Gala oleh Marissya Icha Tak Ada Unsur Pidana

Dia pun menantang CCTV dibuka saja untuk membuktikan ada tidaknya penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.

“Rekaman CCTV kita sudah mintakan ke penyidik karena kita membuat laporan polisi balik yang MZ buat kepada kita. Kita minta kepada penyidik untuk membuka CCTV tersebut dan saya sempat membuka sedikit, tidak ada klien saya melakukan penganiayaan, tidak ada pemukulan baik di kaki atau di wajah,” tuturnya.

Selain melaporkan dengan Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu, Mariasa Icha juga menambahkan pencemaran nama baik dalam laporannya. Yaitu Pasal 310 dan 311 KUH Pidana.

Related posts