BabatPost.com – Aksi penggalangan dana yang dilakukan Marissya Icha untuk Gala Sky berujung masalah. Hal itu terjadi setelah dipermasalahkan oleh Doddy Sudrajat dan kuasa hukumnya dianggap melanggar aturan tanpa meminta izin ke Kementerian Sosial. Karena sesuai aturan, aksi penggalangan dana harus ada izinnya terlebih dahulu.
Doddy Sudrajat sempat membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan inisiator penggalangan dana, Marissya Icha, ke Mabes Polri. Namun laporannya belum diterima. Pihak Doddy Sudrajat disarankan membawa permasalahan ini ke Kementerian Sosial karena aturannya berada di sana.
Ahmad Ramzy, kuasa hukum Marissya Icha, membenarkan pihaknya telah menerima surat panggilan dengan agenda pemeriksaan dari Kemensos pada 11 Januari mendatang.
“Kita akan datang untuk memenuhi panggilan itu. Untuk saat ini Marissya Icha masih ada di Bali,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya Rabu (5/1).
Disinggung soal ada tidaknya izin ke Kemensos sebelum kliennya melakukan aksi penggalangan dana, Ahmad Ramzy enggan memberikan penjelasan untuk saat ini. Karena hal tersebut akan dijelaskan pihaknya dalam pemeriksaan nanti.
“Izin atau tidak izin nanti kita sampaikan ke Kementerian Sosial,” tutur Ahmad Ramzy.
Kabar bahwa Marissya Icha akan dilaperiksa oleh Kemensos awalnya diungkapkan pengacara Doddy Sudrajat, Djamaludin, dalam jumpa pers di bilangan Darmawangsa Jakarta Selatan, kemarin. Ia mengaku sudah membawa permasalahan ini ke Kemensos dan akan ditindaklanjuti.
“Ini terkait dengan donasi dari masyarakat Indonesia yang bersimpati terhadap Gala. Nanti Kemensos akan melakukan tindakan-tindakan sesuai prosedur. Untuk itu Kementerian Sosial akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait inisiatif pembuatan donasi,” papar Djamaludin.