Wakil Ketua MPR desak Pimpinan DPR bawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak Pimpinan DPR RI segera membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Pembukaan Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2021-2022 untuk disepakati sebagai RUU Usulan DPR.
Read More

“Pemerintah melalui Presiden sudah berkomitmen kuat untuk mempercepat realisasi UU TPKS, tinggal Pimpinan DPR meresponsnya dengan langkah nyata membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU Usulan DPR,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

DPR akan memulai Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2021-2022 pada 11 Januari 2022 yang ditandai dengan Rapat Paripurna DPR RI.

Lestari menilai apabila pemerintah sudah menegaskan komitmennya, maka sudah sewajarnya Pimpinan DPR segera meresponsnya dengan langkah nyata yang segera.

Menurut dia, kepekaan pimpinan DPR saat ini sedang diuji, apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang ancaman kekerasan seksual yang marak terjadi.

“Respons terbaik yang bisa mengimbangi komitmen pemerintah untuk menyegerakan hadirnya UU TPKS adalah dengan membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna DPR pada pembukaan Masa Sidang pada pekan depan,” ujarnya.

Dia menilai hal itu sangat penting karena perangkat undang-undang yang ada saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Aturan yang ada, katanya. belum mampu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di negeri ini.

Karena itu, dia menilai, semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk menghadirkan UU TPKS, maka semakin besar pula ancaman tindak kekerasan seksual terhadap warga negara.

“Kalau itu terjadi maka berarti merupakan ancaman terhadap terwujudnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

“Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai Hak Inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021.

“Proses pembahasan bersama agar nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual,” tambah Presiden.

Tujuannya adalah korban kekerasan seksual mendapat perlindungan, kata Presiden.

“Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tegas Presiden.

Related posts

Exit mobile version