Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden.
Jakarta (BabatPost.com) –
Diaspora Indonesia yang tersebar di 12 negara di beberapa benua, mulai dari Amerika Serikat, Eropa, Australia, hingga Asia, mengajukan judicial review (JR) terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.
Juru bicara pemohon Tata Kesantra dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menyebutkan 27 anggota Diaspora Indonesia yang bergabung dalam kelompok diskusi Forum Tanah Air (FTA) secara resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar ambang batas dihapus dijadikan nol persen.
“Karena yang bisa mengajukan JR itu perseorangan atau badan hukum, kami mengajukan atas nama perseorangan secara bersama-sama sebab FTA tidak berbadan hukum Indonesia,” kata dia.
Permohonan JR tersebut diajukan pada hari Jumat (31 Desember 2021) pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, dibuat dan ditandatangani oleh panitera MK pada hari Senin (3/1) pukul 16.41 WIB.
Diaspora mulai dari Amerika Serikat, UK, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik, hingga Australia itu memberi kuasa kepada pengacara Tata Negara Refly Harun dan Partners serta Denny Indrayana Law Firm (Indrayana Center for Goverment, Constitution, and Society) untuk mewakili gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Diaspora Indonesia itu punya latar belakang sosial bermacam-macam mulai yang bekerja di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), kantor parlemen Eropa, pengusaha, profesional, karyawan swasta, buruh migran (TKI), pensiunan, sampai ibu rumah tangga.
Dari segi usia, anggota diaspora bervariasi dari milenial yang berusia 28 tahun hingga yang berusia 75 tahun. Mereka meminta agar aturan tentang PT 20 persen dibatalkan menjadi 0 persen, untuk menjamin berjalannya demokrasi di Tanah Air.
“Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden,” ucap Tata.
Ia menilai aturan tentang PT dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas.
“Ketentuan tentang PT 20 persen membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi,” katanya.
Konstitusi menjamin bahwa rakyat Indonesia dalam setiap 5 tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Hal ini mengingat, kata dia, kedaulatan ada di tangan rakyat.
Kedaulatan bukan di tangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara yang akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama.
Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat. Untuk itu, lanjut dia, Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konstitusionalnya dan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat.
“Dengan mendukung JR sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan internasional,” ujarnya.