Greta Irene Pasrahkan Hukuman Gaga Muhammad ke Majelis Hakim

Greta Irene Pasrahkan Hukuman Gaga Muhammad ke Majelis Hakim

BabatPost.com – Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Gaga Muhammad. Ia memang tidak secara lugas menyatakan keberatan atau lega atas tuntutan Jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Terkait hukuman terhadap Gaga Muhammad, Greta Irene memasrahkan putusan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Aku cuma ingin keadilan untuk adik saya. Hakim yang paling tahu, paling mengerti dengan hukum,” kata Greta Irene di PN Jakarta Timur Selasa (4/1).

Read More
Berita Terkait :  Ayahnya pengemis, Marshanda tetap mengakui bahwa Irwan adalah ayahnya

Tuntutan Jaksa sejatinya sudah hampir optimal mengacu pada pasal tunggal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Gaga Muhammad. Yaitu Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

Poin penting pihak keluarga mendiang Laura Anna sepertinya hanya ingin Gaga Muhammad divonis bersalah dan dihukum. Namun mengenai berapa hukumannya, dipasrahkan sepenuhnya pada penilaian obyektif majelis hakim dalam melihat permasalahan ini.

Berita Terkait :  Gaga Muhammad Tak Jadi Melayat ke Rumah Mendiang Laura Anna

“Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana. Jujur aku nggak tahu harus menanggapi kayak gimana,” paparnya.

Dalam sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Gaga Muhammad bersalah dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan,” kata Jaksa membancakan tuntutannya di PN Jakarta Timur Selasa (4/1).

Berita Terkait :  Banding Gaga Muhammad Ditolak, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta SIM A milik terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan. Gaga Muhammad juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah.

Related posts