BabatPost.com – Irwansyah tidak terima rumahnya yang terletak di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, disita oleh bank dan dipasangi plang tanda penyitaan rumah. Dia melalui kuasa hukumnya pun menempuh upaya hukum untuk memastikan aset pribadinya tersebut bisa kembali ke tangannya.
Irwansyah bersama kuasa hukumnya juga mengadukan permasalahan ini ke OJK supaya ditelurusi. Irwansyah melalui kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin mengatakan bahwa sertifikat rumah itu awalnya dititipkan ke orang tua Irwansyah.
Tapi dalam perjalanannya kemudian Hafiz Fatur, adik Irwansyah, diam-diam mengambil sertifikat tersebut dan kemudian mengagunkannya ke bank. Dikatakan Zakir Rasyidin, Irwansyah sudah sempat mencari sertifikat tersebut dan sempat menanyakannya ke orang tuanya.
Akan tetapi tidak ada yang tahu ihwal keberadaan sertifikat tersebut. Irwansyah lantas mengajurkan permohonan diterbitkan sertifikat baru ke BPN dan telah dikeluarkan.
“Irwan meminta pengggantian sertifikat ke BPN. Proses itu sudah dijalankan dan sertifikat penggantinya sudah ada. Sertifikat pengganti sudah ada di tangan, tapi kok sertifikat satunya ada di bank dan disetujui ? Obyeknya sama, tempatnya sama, alamatnya sama,” kata Zakir Rasyidin di bilangan Kebayoran Lama Jakarta Selatan Senin (3/1).
Dia melanjutkan, Irwansyah sama sekali tidak tahu bahwa sertifikat lama atas rumah miliknya dijadikan jaminan kredit ke bank oleh Hafiz Fatur. Hal itu yang kemudian membuat dirinya berjuang mempertahankan aset yang kini telah disita oleh pihak bank.
“Kalau misalkan pihak bank punya bukti silakan dibuka apakah klien kami pernah mengajukan pinjaman dan menggunakan uang tersebut,” katanya.
Dia juga menyatakan, sejauh ini pihak bank bersikukuh yang meminjam dana kurang lebih Rp2 miliar itu adalah Irwansyah berdasarkan kelengkapan surat administrasi yang diduga dipalsukan oleh Hafiz Fatur. Akan tetapi Zakir menduga ada oknum yang turut bermain, sehingga rencana jahat yang dilakukan adik Irwansyah jadi berjalan mulus.
“Ada surat kuasa, ada pernyataannya, ada surat peralihan hak ketika terjadi tunggakan, secara adminiatratif memang clear. Hanya saja yang menjadi pertanyaan, kok bisa itu terjadi sementara Irwansyah tidak bertemu dengan pihak bank,” paparnya.
Hafiz Fatur sendiri kini juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana senilai Rp3,1 miliar yang perkaranya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Bukan hanya itu, Hafiz juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan tidak kooperatif.