1.038 pasien COVID dirawat di RS Wisma Atlet kemayoran

Jakarta (BabatPost.com) – Sebanyak 1.038 pasien terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19) dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran hingga Selasa (4/1), bertambah 126 orang dibandingkan pada hari Senin (3/1) yang mencapai 912 orang.
Read More

“Pasien bertambah 126 orang,” kata kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kolonel Marinir Aris Mudian di Jakarta, Selasa.

Aris mengatakan pasien yang masuk tersebut berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Aris menjelaskan para pasien COVID-19 itu dirawat di tower 5 dan 6. Para pasien itu dirawat dengan gejala ringan.

Sementara itu, RSDC Wisma Atlet memiliki total 7.894 kamar, namun saat ini jumlah tempat tidur yang disediakan 3.194 kamar. Sementara 4.700 kamar di tower 4 dan 7 tidak digunakan. 

Untuk rekapitulasi pasien sejak 23 Maret 2020 hingga 3 Januari 2022, sebanyak 131.086 orang pasien terdaftar. Sebanyak 130.048 orang pasien telah keluar dengan rincian 128.394 dinyatakan sembuh, 1.058 dirujuk ke RS lain dan 596 orang meninggal dunia.

Sementara itu, di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan pasien rawat inap yang melakukan karantina mandiri sebanyak 4.581 orang hingga Selasa. Angka itu berkurang 345 orang dibandingkan Senin (3/1) sebanyak 4.926 orang.

Koordinator Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Budiman mengajak semua pihak untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Menurutnya kewaspadaan dengan cara mematuhi protokol kesehatan 5M adalah hal terpenting agar kasus COVID-19 tidak kembali naik.

Sementara itu, pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua mulai 4-17 Januari 2022.

Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.

Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Related posts

Exit mobile version