Aturan Masa Karantina Berubah-Ubah, Begini Komentar PHRI

Jawapos TV

BabatPost.com – Pemerintah kembali mengumumkan, perubahan aturan baru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hingga 10 hari, dari yang sebelumnya ditetapkan yaitu 10 hingga 14 hari.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran berpendapat, terkait dampak aturan tersebut harus dilihat dari berbagai sisi. Jika mengacu pada keuntungan industri pariwisata sangat berpengaruh. Sebab para wisatawan asing cenderung akan memilih destinasi wisata yang membebaskan kewajiban karantina. ’’Aturan (karantina) yang berubah-ubah, kalau wisatawan itu menahan daya tarik wisman di Indonesia,” kata Maulana Yusran saat dihubungi oleh BabatPost.com, Senin (3/1).

Read More
Berita Terkait :  Bersihnya Toilet di Jakarta Fair Kemayoran

Maulana menjelaskan, para wisatawan mancanegara yang berkunjung di kawasan wisata Indonesia pasti mengukur biaya perjalanan dan biaya lama tinggal. ’’Kalau bicara rata-rata antara 5-6 hari. Kalau masa karantina masih 6 hari tak menguntungkan. Kalau masa karantina 3 hari juga tergantung menguntungkan atau tidak,” ungkapnya.

Kemudian, jika bicara daya saing terhadap industri pariwisata, berapapun masa karantina tak akan efektif jika ada negara lain yang tidak menerapkan aturan karantina. ’’Thailand juga dulu tidak menerapkan karantina, jika kita wisatawan, pasti memilih tempat yg tidak ada karantina kecuali dengan urusan tertentu,” ucapnya.

Berita Terkait :  Perpaduan Nuansa Alam dengan Kearifan Lokal di Lembah Mbencirang

Namun, terkait kebijakan karantina yang ditetapkan pemerintah ini, PHRI mendukung pemerintah yang tujuannya menekan penularan varian Omicron di Tanah Air. Dalam hal ini, pemerintah sedang memproteksi kawasan domestik agar tidak terjadi lonjakan kasus seperti pertengahan tahun lalu.

’’Jika perspektif kami di PHRI, segmen market industri pariwisata tertentu yang lebih banyak dari wisatawan mancanegara masih terdampak. Karena pasarnya lebih kuat seperti di Bali, Lombok, tiga gili, dan sebagainya. Tapi Kami juga tudak ingin jangan sampai PPKM level 4 diterapkan seperti bulan Juli. Selama pemerintaj membuat proteksi dalam negeri untuk menghandle kami sepakat. Ini kan karena munculnya Omicron,” jelasnya.

Berita Terkait :  Bayangkan Kembali Keseruanmu di Marina Bay, Singapura

Di sisi lain, Maulana menambahkan, industri pariwisata saat ini kembali meningkat setelah adanya pelonggaran kebijakan. Masyarakat cenderung berwisata ke kawasan domestic ’’Dampaknya mereka (wisatawan domestik) melakukan perjalanan dalam negeri,” ucap dia. (*)

Related posts