Dia menilai penerapan PTM harus bisa dimanfaatkan untuk menanamkan norma-norma baru dalam keseharian kepada generasi penerus bangsa.
“Varian Omicron yang dinilai memiliki kemampuan menular lebih cepat dari varian Delta ini harus diantisipasi dengan penerapan disiplin prokes di semua lini dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan hasil evaluasi dari sejumlah pihak pada pelaksanaan PTM terbatas tahun 2021 harus segera diperbaiki. Lestari mencontohkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya penerapan prokes dalam PTM terbatas pada 2021 yang belum maksimal.
Menurut dia, langkah perbaikan tersebut perlu dilakukan karena saat ini terindikasi varian Omicron sudah menyebar di Tanah Air.
“Para tenaga pengajar, peserta didik, dan petugas di lingkungan sekolah jangan lengah, terus meningkatkan kewaspadaan, dan disiplin dalam menerapkan prokes di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Lestari meminta pemerintah jangan mengabaikan masukan dari sejumlah pihak untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan PTM.
Dia mencontohkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Minggu (2/1) menyarankan agar pelaksanaan PTM hanya dilaksanakan ketika 100 persen guru dan petugas sekolah selesai menerima vaksin COVID-19. Selain itu, anak yang dapat masuk sekolah adalah yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid.
“Diharapkan melalui pelaksanaan PTM yang selalu mengedepankan disiplin prokes dapat menghindari bangsa ini mengalami ‘learning loss’ dan bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk menanamkan norma-norma baru kepada generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Lestari mendorong agar para pendidik meningkatkan kemampuan untuk memahami dan menanamkan norma-norma baru kepada para peserta didik agar bangsa ini bisa bertahap menghadapi berbagai perubahan yang terjadi di masa datang.