Alasan Cassandra Angelie Tak Ditahan di Kasus Prostitusi Online

Alasan Cassandra Angelie Tak Ditahan di Kasus Prostitusi Online

BabatPost.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka. Namun, penyidik memutuskan tidak mengenakan penahanan kepada Cassandra.

“Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).

Read More
Berita Terkait :  Dugaan inisial NM prostitusi Online yang ditangkap adalah Nikita Mirzani

Zulpan menjelaskan, ada beberapa alasan Cassandra tak ditahan. Pertama terkait Pasal 506 KUHP yang disangkakan memiliki hukuman di bawah 1 tahun.

Cassandra juga dianggap kooperatif terhadap proses hukum. Dia diyakini tidak akan menghambat proses penyelidikan yang berjalan. “Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” jelasnya.

Cassandra Angelie ditangkap polisi karena terlibat kasus prostitusi online. (IG Cassandra Angelie)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Muncikari yang tertangkap bersama Angelie juga telah ditetapkan tersangka.

Berita Terkait :  Ini komentar Zaskia Gotik soal prostitusi online

“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Dan akan dilakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam hal ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).

Zulpan menjelaskan, penyidik akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat seluruhnya akan dilakukan penegakan hukum.

“Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka-mereka yang ada di dalam list tersebut sehingga kita juga akan lakukan langkah-langkah baik itu pemanggilan sudah kita jadwalkan,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Wow! Stefan William Ingin Baby Kembar Tiga Dari Celine

Atas perbuatannya, para tersangka lain dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun.

Related posts