Charles Honoris: Perpanjangan masa karantina perlu ditinjau ulang

… yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya…

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan pemerintah menjadi 10-14 hari perlu ditinjau ulang.

Read More

“Sebab, saya belum menemukan rasionalisasi yang masuk akal terkait penetapan kebijakan baru tersebut. Pemerintah perlu memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta Senin.

Berita Terkait :  Sri Mulyani Effect Antarkan Rupiah di Zona Hijau

Berbagai hasil penelitian di beberapa negara kata dia menunjukkan masa inkubasi dari varian Omicron jauh lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya, dengan rata-rata hanya 2-3 hari.

Artinya, seseorang sudah bisa bergejala dan bisa terdeteksi positif dalam 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron. Dengan demikian, karantina 5-7 hari sebenarnya, menurut dia, sudah cukup untuk menjaring pelaku perjalanan yang terpapar Omicron.

Ia menyebutkan yang terpenting dari karantina adalah soal mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya. Laporan dari pekerja migran Indonesia soal dugaan pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah perlu jadi bahan evaluasi.

Berita Terkait :  KSP: "Micro lockdown" kebijakan efektif cegah Omicron

“Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya,” ucapnya.

Penerapan masa karantina selama 10-14 hari jelas menurut dia bisa memberatkan secara ekonomi atau psikis bagi banyak pelaku perjalanan, baik yang dengan biaya sendiri atau yang ditanggung negara.

“Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara, harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari,” kata dia.

Selain itu, dia juga menilai program vaksinasi Covid-19 dan penerapan vaksin penguat alias booster perlu dipercepat realisasinya. “Di tengah meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian Omicron, pemerintah harus mempercepat upaya vaksinasi dan booster bagi masyarakat,” katanya.

Berita Terkait :  DPR sepakati penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024

Menurut dia melalui vaksinasi dan penguat vaksin masyarakat akan mendapatkan perlindungan dari sakit keras dan kematian.

Kemudian masyarakat juga tidak perlu terlampau panik dengan varian Omicron. Data-data awal dari beberapa negara seperti Afrika Selatan dan Inggris menunjukkan bahwa Omicron memang sangat menularkan tetapi gejala yang ditimbulkan relatif ringan. “Beberapa pakar dan peneliti sudah menyebutkan bahwa varian Omicron bisa membawa kita memasuki fase endemi dari pandemi,” ujarnya.

Related posts