Penumpang Bandara Halim jelang liburan Tahun Baru 2022 turun 81 persen

Jakarta (BabatPost.com) – Jumlah penumpang menjelang liburan Tahun Baru 2022, 31 Desember 2021, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, menurun 81 persen dibandingkan Tahun Baru 2021, yaitu dari 3.615 orang menjadi 692.
Read More

Data tersebut ditunjukkan langsung oleh perwakilan Officer in Charge Bandara Halim Perdanakusuma Chandra saat ditemui BabatPost.com di Jakarta Timur, Jumat.

Berdasarkan data Posko Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bandara Halim Perdanakusuma, tercatat bahwa 692 penumpang itu meliputi 123 orang dari pintu kedatangan dan 569 orang dari pintu keberangkatan.

Masing-masing data pun menunjukkan penurunan yang signifikan daripada tahun 2021.

Di kedatangan, sebelumnya pada 31 Desember 2020 menjelang liburan Tahun Baru 2021, tercatat 1.582 penumpang tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun menjelang liburan Tahun Baru 2022 pada 31 Desember 2021, jumlah penumpang yang tiba di menurun sebanyak 92 persen atau menjadi 123 orang.

Kemudian dari data keberangkatan, menjelang liburan Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020, tercatat jumah penumpang mencapai 2.033 orang. Jumlah tersebut menurun sebanyak 72 persen menjadi 569 orang pada 31 Desember 2021.

Di samping itu, tercatat pula penurunan jumlah penerbangan menjelang liburan Tahun Baru 2022 dibandingkan Tahun Baru 2021, yaitu 91 persen atau turun sebanyak 84 penerbangan.

Data menunjukkan, menjelang liburan Tahun Baru 2021 ada 92 penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun menurun menjadi 8 penerbangan menjelang liburan Tahun Baru 2022.

Penerbangan tersebut meliput 6 keberangkatan dan 2 kedatangan.

Terkait persyaratan berpergian, salah satu petugas bandara bernama Fadel mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Domestik dengan Transportasi Udara Periode Natal dan Tahun Baru yang mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, penumpang berusia di atas 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin 2 dosis dan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam.

Lalu, penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam.

Ada pula ketentuan khusus bagi penumpang yang belum divaksin dengan tujuan penerbangan medis. Mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Salah satu penumpang bernama Titi mengatakan dirinya dan keluarga berpergian menggunakan transportasi udara dari Bandara Halim Perdanakusuma untuk menuju Bali, bukan dalam rangka berlibur, melainkan untuk menghadiri acara keluarga besar.

“Saya dan keluarga ingin ke Bali untuk acara keluarga juga di sana. Kami sudah dinyatakan negatif COVID-19. Dari bandara wajibnya tes antigen, tapi kami sekeluarga melakukan tes PCR,” ujar Titi.

Berkenaan dengan situasi di sekitar Bandara Halim Perdanakusuma, para penumpang terpantau sepi saat pagi hari dan semakin ramai pada siang hari.

Related posts

Exit mobile version