Whistleblower Kasus Pengaturan Skor Jadi Korban Tabrak Lari

Whistleblower Kasus Pengaturan Skor Jadi Korban Tabrak Lari

BabatPost.com-Pada pagi, 26 November 2021, pengelola Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Jatim untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan percobaan penyuapan di Liga 3 Jawa Timur. Namun, dipastikan Zha tidak akan bisa datang.

Kamis (25/11) sekitar pukul 19.00 Zha dan suaminya, Awaluddin, menjadi korban tabrak lari di dekat rumahnya di kawasan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Read More

Zha, whistleblower atau yang pertama mengungkapkan kasus tersebut, mengalami luka cukup serius di bagian wajah, kaki, dan tangan. Dua giginya juga patah. Kondisi Awaluddin sama. Dia mengalami lecet-lecet di wajah, lutut, siku, bahu, dan tangan. Keduanya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

”Kejadiannya saat kami baru mengisi e-toll di salah satu minimarket. Rencananya, e-toll itu kami pakai untuk perjalanan ke Mapolda Jatim besok pagi (pagi ini, Red). Sebab, istri (Zha) ada jadwal memberikan keterangan jam 9 pagi,” jelas Awaluddin. ”Kami rencana berangkat setelah salat Subuh,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, Awaluddin menegaskan bahwa istrinya belum bisa memenuhi agenda pemanggilan oleh Polda Jatim. ”Istri masih mengeluhkan kepalanya pusing dan badannya sakit semua,” ujarnya.

Awaluddin mengungkapkan, saat kejadian, dirinya yang memboncengkan Zha dibuntuti dua motor. Salah satunya, motor Yamaha Vixion.

”Saat berada di tikungan gelap, Vixion yang dikendarai dua orang menyalip motor saya dan pengendaranya tertawa mengejek ke arah kami. Setelah itu, motor yang di belakang menabrak kami. Saya tidak ingat persis kejadiannya. Tapi, seperti ada yang menendang kami juga,” ungkapnya. Akibatnya, Awaluddin dan Zha terpental ke jalan beraspal.

Kepada Jawa Pos, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, pemeriksaan ulang terhadap para saksi pengaturan skor yang melibatkan tim Gresik Putra Paranane FA diperlukan penyidik setelah menaikkan status perkara.

Dari pemeriksaan lanjutan itu, diharapkan ada bukti tambahan yang bisa didapat. Gatot menerangkan, setelah semua saksi diperiksa ulang, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara.

Data yang didapat dari pemeriksaan lanjutan dianalisis. Bila alat bukti yang didapat sudah cukup kuat, penyidik akan mengambil sikap berupa penetapan tersangka.

’’Yang pasti, saat ini status perkaranya sudah penyidikan. Itu artinya, unsur pidana dari laporan dianggap ada. Tinggal siapa tersangkanya,” ucap Gatot.

Related posts