BabatPost.com – Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan bahwa dirinya akan melayangkan surat somasi kepada dr. Richard Lee. Hal itu dia ungkapkan dalam acara jumpa pers di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (30/12) kemarin sore.
BabatPost.com mengonfirmasi apakah surat somasi tersebut sudah resmi dilayangkan atau belum. Razman menyatakan surat somasinya sudah dikirimkannya tadi pagi ke dua alamat dr. Richard sekaligus.
“Sudah tadi pagi. Hari ini kita kirim 2 surat termasuk ke kediamannya di Palembang dan alamat klinik dia di Jakarta. Harusnya tadi malam tapi baru sempat tadi pagi,” kata Razman melalui sambungan telepon, Jumat (31/12).
Surat somasi tersebut berisi permintaan pencabutan surat pemecatan dirinya sebagai kuasa hukum. Atau jika tidak, dr. Richard Lee harus membayar denda karena dinilai melakukan pelanggaran kontrak dengan memecatnya secara sepihak.
“Dalam somasi saya itu, dia mencabut suratnya kembali atau mengembalikan kontrak 10 tahun dengan saya dan membayar denda pencabutan kuasa,” tuturnya.
Disinggung soal denda yang harus dibayarkan dr Richard Lee, Razman enggan menyebutkan nominal. Tapi ia mengaku suami Reni Effendi tersebut sudah mengetahui angkanya. “Dia tahu, saya sudah beri tahu dia,” ujar Razman.
Selain itu, surat somasi yang dikirimkan Razman disebutnya bertujuan sebagai bahan pembelajaran ke depannya agar para klien tidak dengan mudah mengatur kuasa hukum menggampangkan semua urusan. Apalagi jika menyangkut hal sensitif dan berpotensi melanggar hukum.
“Saya ini punya integritas, punya nama baik, saya berdarah-darah membesarkan kantor hukum saya, RAN Law Firm. Jadi dia tidak bisa menawar saya sesuka hati dia dan memerintah saya. Memang hubungan hukum kuasa hukum dengan klien harus baik, harus smart, tapi tidak bisa serta merta,” paparnya.