Aldi Bragi-Ririn Dwi Ariyanti Cerai, Cekcok Soal Pengeluaran Keuangan

Aldi Bragi-Ririn Dwi Ariyanti Cerai, Cekcok Soal Pengeluaran Keuangan

BabatPost.com – Bahtera rumah tangga Aldi Bragi-Ririn Dwi Ariyanti yang dibina lebih dari satu dekade, kini resmi berakhir. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan cerai kepada pasangan tersebut dalam sidang putusan, Kamis (30/12).

Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti mengungkapkan faktor penyebab rumah tangga kliennya dengan Aldi Bragi harus berakhir. Menurutnya, terjadi percekcokan terus menerus di antara mereka yang mengakibatkan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi.

Read More

“Salah satunya mengenai masalah keuangan. Ini bukan mengenai kondisi keuangan Aldi. Karena dari sebelum menikah pun, Ririn sudah memaklumi,” kata Riri kepada awak media.

Dia mengatakan, permasalahan terjadi justru karena Aldi Bragi tidak dapat mengatur pengeluaran keuangan dengan baik. Sehingga hal itu berakibat rumah tangga mereka jadi kurang baik.

“Sekali lagi, Ririn tidak pernah ada masalah dari pemasukan, tapi bagaimana cara pengeluarannya,” tegas Riri.

Terkait kabar perselingkuhan yang sempat mengemuka sejak awal terjadinya perceraian, Riri melayangkan bantahan. Ia mengaku kabar soal perselingkuhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Majelis hakim dalam putusannya menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Ririn Dwi Ariyanti. Salah satu pertimbangan hakim, kata Riri, Ririn sudah terbukti mengasuh anak dengan baik dan bertanggung jawab pada rumah tangganya. Bahkan, anak Aldi Bragi dari pernikahan sebelumnya, juga dididik dan diasuh dengan baik oleh Riri. Sehingga anak Aldi berprestasi bahkan menjadi salah satu lulusan terbaik di kampusnya.

Riri juga mengungkap, Aldi Bragi divonis majelis hakim untuk membayarkan nafkah mut’ah dan iddah. Majelis hakim sempat mewanti-wanti pihak Aldi Bragi untuk membayarkan dua hal tersebut. “Nafkah iddah dan mut’ah juga dikabulkan,” tuturnya.

Sementara itu, Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan besaran nafkah yang harus dibayarkan Aldi Bragi ke Ririn Dwi Ariyanti sebagai konsekuensi dari terjadinya perceraian. Menurutnya, besaran nafkahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari putusan majelis, menghukum pemohon untuk memberikan nafkah kepada termohon selama masa iddah sebesar Rp 30 juta. Kemudian mut’ah sebesar Rp 20 juta,” papar Taslimah.

Related posts